TRAINING ONLINE TEKNIK PENANGANAN PENGADUAN NASABAH TERKAIT DENGAN KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Table of Contents

TRAINING ONLINE TEKNIK PENANGANAN PENGADUAN NASABAH TERKAIT DENGAN KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

TRAINING ONLINE TEKNIK PENANGANAN PENGADUAN NASABAH TERKAIT DENGAN KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

TRAINING ONLINE TEKNIK PENANGANAN PENGADUAN NASABAH TERKAIT DENGAN KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

DESKRIPSI TRAINING WEBINAR BERBAGAI MACAM KARAKTER NASABAH, TERUTAMA KARAKTER NASABAH YANG KOMPLAIN

Berbicara mengenai hukum perlindungan konsumen

erat hubungannya dengan konsumen itu sendiri.

Menurut Shidarta (91/2016) suatu peristiwa hukum

perlindungan konsumen dikatakan sudah terjadi

apabila ‘konsumen’ secara langsung terlibat di

dalamnya. Jika tidak, maka bisa dipastikan bahwa

area hukum itu bukan bidang hukum perlindungan

konsumen. Menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang

Perlindungan Konsumen, yang dimaksud dengan

perlindungan konsumen adalah ‘segala upaya yang

menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi

perlindungan kepada konsumen.’ Perlindungan ini

perlu diberikan karena selama ini konsumen dirasa

selalu berada dalam posisi yang lemah jika

berhadapan dengan para pelaku usaha sehinga perlu

dilindungi.Dalam sektor jasa keuangan, yang dimaksud

dengan konsumen adalah ‘pihak-pihak yang menempatkan

dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia

di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada

Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis

pada perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun,

berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor

jasa keuangan.’ Adapun yang dimaksud dengan Lembaga

Jasa Keuangan, yang juga disebut dengan Pelaku Usaha

Jasa Keuangan (Selanjutnya disingkat PUJK) adalah

‘Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek,

Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun,

Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga

Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan,

baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara

konvensional maupun secara syariah.” (Lihat Pasal

1 Huruf 1 & 2 POJKPKSJK). Berdasarkan penjelasan di atas,

dapat dipahami bahwa peraturan perlindungan konsumen dalam

jasa keuangan dimaksud untuk melindungi kepentingan konsumen

dari perilaku negatif yang dilakukan oleh PUJK.

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Teknik Penanganan Pengaduan Nasabah Terkait Dengan Ketentuan Perlindungan Konsumen ini bagi peserta,

dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan

dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING PENGADUAN KONSUMEN & FASILITAS PENYESELAIAN UNTUK PRAKERJA

Dengan mengikuti pelatihan Teknik Penanganan Pengaduan Nasabah Terkait Dengan Ketentuan Perlindungan Konsumen

Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Teknik Penanganan Pengaduan Nasabah Terkait Dengan Ketentuan Perlindungan Konsumen

dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Teknik Penanganan Pengaduan Nasabah Terkait Dengan Ketentuan Perlindungan Konsumen

MATERI pelatihan berbagai macam karakter nasabah, terutama karakter nasabah yang komplain online Zoom :

1. Sifat Pengaduan / Komplain Nasabah

2. Ciri Pengaduan / Komplain Nasabah

3. Kemampuan dan kualitas penanganan pengaduan / complain nasabah

4. Konsep / Ruang Lingkup Perlindungan terhadap konsumen

5. Prinsip perlindungan konsumen

6. Mekanisme / alur penanganan pengaduan

7. Tata cara memahami keinginan pihak yang mengajukan pengaduan nasabah

8. Mekanismen penanganan pengaduan

9. Simulasi penanganan pengaudan secara efektif

10. Perancangan penyusunan solusi dengan pihak yang mengajukan pengaduan / complain nasabah

11. Ketentuan perlindungan konsumen / nasabah sector jasa keuangan

12. Pengaduan konsumen & fasilitas penyeselaian

13. Pengaduan oleh Otorita Jasa Keuangan (OJK)

14. Pengendalian internal

15. Pengawasan Perlindungan konsumen sector jasa keuangan

16. Pengawasan perlindungan konsumen sector jasa keuangan

17. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Teknik Penanganan Pengaduan Nasabah Terkait Dengan Ketentuan Perlindungan Konsumen

METODE pelatihan Pengaduan konsumen & fasilitas penyeselaian online Zoom :

Metode Training Teknik Penanganan Pengaduan Nasabah Terkait Dengan Ketentuan Perlindungan Konsumen

dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online,

dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR pelatihan Pengawasan perlindungan konsumen sector jasa keuangan online Zoom :

Instruktur yang mengajar pelatihan Teknik Penanganan Pengaduan Nasabah Terkait Dengan Ketentuan Perlindungan Konsumen ini

adalah instruktur yang berkompeten di bidang Teknik Penanganan Pengaduan Nasabah Terkait Dengan Ketentuan Perlindungan Konsumen

baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti training Teknik Penanganan Pengaduan Nasabah Terkait Dengan Ketentuan Perlindungan Konsumen ini

adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Teknik Penanganan Pengaduan Nasabah Terkait Dengan Ketentuan Perlindungan Konsumen .

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training.

Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya

agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

Jadwal training terbaru :

Batch 1 : 22 – 23 Januari 2025
Batch 2 : 19 – 20 Februari 2025
Batch 3 : 5 – 6 Maret 2025
Batch 4 : 23 – 24 April 2025
Batch 5 : 21 – 22 Mei 2025
Batch 6 : 18 – 19 Juni 2025
Batch 7 : 16 – 17 Juli 2025
Batch 8 : 20 – 21 Agustus 2025
Batch 9 : 24 – 25 September 2025
Batch 10 : 22 – 23 Oktober 2025
Batch 11 : 19 – 20 November 2025
Batch 12 : 17 – 18 Desember 2025
Catatan : Jadwal dapat menyesuaikan dengan kebutuhan anda dengan catatan kuota peserta minimum 2 (dua) peserta terpenuhi.

Biaya dan Lokasi :

Lokasi :

Jakarta : Hotel Amaris Kemang, Amaris Tendean,Trinity Hotel, Ibis Budget.

Bandung : Hotel Santika, Hay Hotel,Ibis Style, Novotel Hotel, Golden Flower Hotel, 1O1 Hotel, Grand Tjokro Hotel, Tune Hotel, Four Point by Sheraton Hotel .

Yogyakarta : Hotel NEO+ Awana, Cordela Hotel,Ibis Style, Boutique Hotel, Cavinton Hotel, Mutiara Hotel, Dafam Malioboro Hotel, Prima Inn Hotel .

Surabaya : Novotel Hotel, Ibis Center Hotel, HARRIS Hotel, Favehotel, Alana Hotel .

Malang : Amaris Hotel, The 1O1 Hotel, Ibis Style Hotel, El Hotel, Whiz Prime Hotel .

Bali : Ibis Kuta, Fontana Hotel, HARRIS Hotel & Conventions .

Lombok : Favehotel, Novotel Lombok, D Praya Hotel .

Catatan : Biaya diatas belum termasuk akomodasi/penginapan.

Investasi training murah :

Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas :

  1. FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  2. FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
  3. Module / Handout training akuntansi pertambangan umum terupdate .
  4. FREE Flashdisk .
  5. Sertifikat training accounting, taxation and auditing at coal for oil and gas industry terupdate .
  6. FREE Bag or bagpackers (Tas Training) .
  7. Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc) training akuntansi untuk migas terbaru .